Kritik Keras Politikus PDIP: MKD Tidak Paham Asas Hukum!

Kritik Keras Politikus PDIP: MKD Tidak Paham Asas Hukum!

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 19:22 WIB
Kritik Keras Politikus PDIP: MKD Tidak Paham Asas Hukum!
Ketua MKD Surahman Hidayat. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan status Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor di kasus dugaan pencatutan presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. MKD pun dikritik karena dianggap diskriminatif.

"Itu menunjukkan MKD yang terdiri dari anggota DPR menjalankan fungsi regulator, bikin peraturan, kok tidak paham azas hukum. Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu kepada wartawan, Senin (23/11/2015).

Menurut Adian, aturan yang dibuat MKD pun seharusnya tidak boleh membeda-bedakan. Siapapun seharusnya boleh melapor ke MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada aturan apalagi itu di internal parlemen yang berlaku diskriminatif. Harusnya tidak perlu diperdebatkan," ujar anggota Komisi VII ini.

"Bagaimana sebuah negara bisa bikin keputusan hukum sementara lembaga yang jadi parameter demokrasi berlaku diskriminatif," lanjutnya retoris.

Adian juga mempertanyakan alasan MKD lainnya, yaitu bukti rekaman yang hanya 11 menit. Menurutnya seharusnya bukti-bukti yang ada sudah cukup saat ini.

"Kalau kurang minta saja lagi. Rekaman itu bukti permulaan, bukan bukti satu-satunya. Bukti lainnya bisa didapat dari penyidikan, pengakuan. Pertemuan ada. Pembicaraan soal freeport ada. Rekaman ada," ungkap Adian.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno MKD mempermasalahkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. MKD mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Yang menjadi dasar MKD mempermasalahkan status Sudirman adalah pasal 5 ayat (1) aturan Tata Beracara MKD. Isinya yaitu: Laporan dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;Β  b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. (imk/tor)


Berita Terkait