"Biasa dituding mah. Ya dibantah dengan kerja saja kita," ucap Surahman menjawab pertanyaan wartawan soal apakah MKD diintervensi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Surahman juga membantah MKD mengalihkan isu dari substansi laporan soal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Novanto, menjadi permasalahan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang menjadi dasar MKD menunda menyidangkan kasus Novanto adalah pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut disebutkan pelaporan dapat dilakukan oleh pimpinan, anggota atau masyarakat kepada MKD. Sudirman sebagai menteri dianggap tak ada dalam salah satu ketentuan itu.
"Ternyata setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar Surahman.
Selain soal status Sudirman, MKD juga mempermasalahkan rekaman yang diserahkan hanya 11,38 menit dari 120 menit rekaman pertemuan Novanto, Presdir PT Freeport dan pengusaha Reza Chalid.
"Pak Dirman sebutkan obrolan para pihak 120 menit, dia kasih flash disk rekaman hanya 11,38 menit. 100 menitnya mana? Apakah abal-abal?" tanya Wakil Rakyat asal dapil Jabar X itu. (bal/tor)











































