Aturan soal kasus yang bisa disidang oleh MKD termaktub dalam pasal 4 dan 5 Tata Beracara MKD DPR. Dalam rapat pleno siang hingga sore tadi, MKD berpedoman pada pasal 5 Tata Beracara MKD hingga akhirnya memutuskan untuk menunda keputusan soal kelanjutan kasus Novanto. MKD berpendapat status Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor bermasalah, sebab tak diatur dalam pasal 5.
Padahal, di pasal 4 disebutkan bahwa MKD bisa memproses suatu kasus tanpa pengaduan, dengan syarat kasus itu sudah jadi perhatian publik. Berikut bunyi pasal 4 dan 5 Tata Beracara MKD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Perkara Tanpa Pengaduan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota yang berupa:
a. ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya yaitu:
1. tidak menghadiri rapat paripurna 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi; atau
2. tidak menghadiri rapat alat kelengkapan DPR 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi;
b. pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan Kode Etik yang menjadi perhatian publik;
c. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) MKD memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali kepada Anggota sebelum terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kehadiran Anggota yang dibuktikan secara administratif.
(4) Dalam rangka efektivitas pemantauan, bagian sekretariat persidangan paripurna dan sekretariat alat kelengkapan DPR menyampaikan daftar kehadiran Anggota kepada MKD.
Pasal 5
(1) Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau
c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu.
(tor/faj)











































