"Kalau dugaan pelanggaran kode etik udah tersebar ke publik, mestinya MKD bisa memproses tanpa pengaduan," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan, Senin (23/11/2015).
Refly mengacu pada aturan Tata Beracara MKD pasal 4 ayat (1) huruf b. Di situ diatur bahwa MKD bisa memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus ada pengaduan jika kasusnya sudah menjadi perhatian publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan sudah muncul dua petisi terkait kasus tersebut, yaitu petisi yang berjudul "Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK" dan "Ayo dukung Sidang MKD DPR RI terbuka!". Dua petisi ini sudah didukung puluhan ribu rakyat pengguna internet di change.org.
Rapat pleno MKD mempermasalahkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. MKD mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Yang menjadi dasar MKD mempermasalahkan status Sudirman adalah pasal 5 ayat (1) aturan Tata Beracara MKD. Isinya yaitu: Laporan dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. (tor/dra)











































