Kasus Novanto Jadi Perhatian Publik, MKD Seharusnya Segera Bersidang!

Kasus Novanto Jadi Perhatian Publik, MKD Seharusnya Segera Bersidang!

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 18:39 WIB
Kasus Novanto Jadi Perhatian Publik, MKD Seharusnya Segera Bersidang!
Surahman Hidayat. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - MKD DPR belum memutuskan untuk menunda keputusan soal sidang kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Seharusnya MKD bisa segera bersidang, karena kasus tersebut sudah jadi perhatian publik.

"Kalau dugaan pelanggaran kode etik udah tersebar ke publik, mestinya MKD bisa memproses tanpa pengaduan," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan, Senin (23/11/2015).

Refly mengacu pada aturan Tata Beracara MKD pasal 4 ayat (1) huruf b. Di situ diatur bahwa MKD bisa memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus ada pengaduan jika kasusnya sudah menjadi perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"b. pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan  DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan Kode Etik yang menjadi perhatian publik," demikian bunyi pasal 4 ayat (1) huruf b Tata Beracara MKD.

Kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan sudah muncul dua petisi terkait kasus tersebut, yaitu petisi yang berjudul "Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK" dan "Ayo dukung Sidang MKD DPR RI terbuka!". Dua petisi ini sudah didukung puluhan ribu rakyat pengguna internet di change.org.

Rapat pleno MKD mempermasalahkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. MKD mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.

"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Yang menjadi dasar MKD mempermasalahkan status Sudirman adalah pasal 5 ayat (1) aturan Tata Beracara MKD. Isinya yaitu: Laporan dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;  b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. (tor/dra)


Berita Terkait