Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai alasan MKD itu sangat aneh. "Ini aneh, seorang menteri itu kan rakyat juga," kata Refly saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/11/2015).
Menurut Refly soal legal standing, harus dibedakan antara gugatan hukum dengan pengaduan. Dalam hal gugatan hukum, legal standing menjadi salah satu pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan kop surat Kementerian ESDM, kata Refly, mestinya itu tak dipersoalkan oleh MKD. Dia mencontohkan seorang menteri yang menghadiri sebuah undangan pernikahan menggunakan mobil dinasnya. "Dia (menteri) hadir sebagai masyarakat kan? Hanya saja dia datang menggunakan mobil dinas," papar Refly.Β Β Β
Penggunaan kop surat kementerian saat lapor ke MKD, menurut Refly, hanya soal prosedural yang mestinya tak dipermasalahkan.
Senin sore tadi MKD telah selesai menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, MKD malah mempermasalahkan status Sudirman sebagai pelapor.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan bahwa belum semua anggota mahkamah sepakat soal digunakannya kop surat kementerian ESDM dalam laporan Sudirman.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata Surahman.
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
(erd/nrl)











































