Tipu Janda Pensiunan PNS di Facebook, WN Nigeria Ditangkap Polisi

Tipu Janda Pensiunan PNS di Facebook, WN Nigeria Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 17:50 WIB
Tipu Janda Pensiunan PNS di Facebook, WN Nigeria Ditangkap Polisi
Foto: Lamhot Aritonang (Ilustrasi penipuan)
Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria WN Nigeria atas dugaan penipuan terhadap seorang wanita pensiunan PNS. Korban berinisial AA itu merugi hingga Rp 764 juta.

"Pelakunya itu pasangan suami istri, suaminya WN Nigeria. Istrinya masih punya bayi kecil," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Senin (23/11/2015).

Pelaku yang diinisialkan AKN (37) ditangkap pada Kamis (19/11) lalu di Perumahan Palem Ganda 2 Cluster TT Blok D No 12 Karangmulya, Ciledug, Tangerang Selatan. Bersama AKN, polisi juga menangkap istrinya berinisial EL alias MC (32) yang turut membantu suaminya melakukan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujiyono menjelaskan, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan AKN via Facebook pada awal 2015 lalu. Kepada korban, AKN mengaku bernama JA, WN Kanada yang bekerja sebagai Building Engineering di London.

"Tersangka mengaku memenangkan proyek pembangunan shopping mal di Bali dan mengatakan dia akan datang ke Indonesia untuk menandatangani proyek tersebut," katanya.

"Modus tersangka adalah dengan berpura-pura sebagai pria bule yang menjanjikan korban akan diberikan keuntungan, jika korban mau menyiapkan uang untuk modal proyek tersebut. Dengan segala bujuk rayunya, menjanjikan akan memperistri korban setelah tiba di Indonesia hingga akhirnya korban tertipu," sambungnya.

"Tersangka mengaku, uang tersebut untuk membayar pajak pembangunan, sertifikat jasa konstruksi proyek dan operasi kanker payudara ibu tersangka serta biaya untuk mengurus kepindahan tersangka dari London ke Indonesia," jelasnya.

Korban yang tertipu kemudian mentransfer uang senilai Rp 764 juta secara bertahap ke rekening tersangka. Namun, alih-alih janji itu terbukti, tersangka justru menghilang dan akun Facebooknya dihapus.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 lembar cek kosong, 3 unit telepon genggam, 1 unit mobil Honda Jazz warna silver bernopol B 200 XM berikut STNK dan BPKB, paspor tersangka AKN dan 2 unit laptop.

Tersangka dan istrinya dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2). (mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads