"Di pasal 5 itu tentang tata beracara jelas mengatakan siapa saja dapat (membuat laporan ke MKD). Kedua, disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya sekarang ini?" ucap Junimart Girsang usai pleno MKD di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal dimaksud ada pada bab IV pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD. Isinya yait: Laporan dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;Β b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bicara menteri, siapa saja boleh. Anda (wartawan) juga boleh kalau mau melapor," ujar politikus PDIP itu.
Atas perdebatan itu, MKD memutuskan menunda rapat hingga Selasa (24/11) besok untuk memanggil ahli bahasa menjelaskan kata 'dapat' dalam tata beracara MKD. Namun Junimart pesimis dengan agenda besok.
"Saya pesimis akan memanggil ahli bahasa hukum. Kita juga ahli. Kalau dapat, berarti tentatif siapa saja," tuturnya.
"Dalam pasal 5 ini tak disebut dilarang menteri, pemahamannya semua orang," tegasnya.
Namun karena kalah suara, akhirnya MKD memutuskan untuk memanggil ahli bahasa yang disebut dari Kemenkumham untuk menjelaskan klausul kata 'dapat' tersebut. Hal ini bisa menentukan apakah laporan Sudirman bisa ditindaklanjuti atau tidak.
(bal/tor)