"Ada masalah lagi, sesungguhnya rekaman 120 menit durasinya. Di flashdisk yang dikirim hanya berdurasi 11 menit 38 detik, masih kurang 100 menit. Tentu 100 menit itu isinya apa," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers usai rapat di ruang MKD, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Surahman menyebut jumlah 120 menit itu diperoleh dari keterangan Sudirman Said saat melapor. Menurutnya, data dari 11,38 menit belum bisa disimpulkan karena materinya tidak utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal apakah Sudirman perlu menyerahkan secara utuh 120 menit rekaman itu, Surahman menyebut itu masalah teknis prosedural. MKD akan lebih dulu mengkaji legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.
"(Rekaman kurang sekitar 100 menit), itulah nambah pertanyaan tentang kurang laiknya sebuah pengaduan," ucap Surahman.
Sebelumnya, MKD mempermasalahkan posisi Sudirman sebagai pelapor ke MKD. Menurut MKD dalam pasal 5 tata beracara, yang bisa disebut sebagai pelapor adalah pimpinan DPR, anggota DPR atau masyarakat.
Sementara Sudirman melapor sebagai menteri, yang menurut sebagaian anggota MKD, tak diatur dalam tata beracara. MKD akan memanggil ahli bahasa dalam rapat lanjutan Selasa (24/11) besok pukul 14.00 WIB. (bal/tor)