Rencana ini disambut positif banyak pihak karena usia aturan itu telah berusia 32 tahun lamanya.
"Yang ideal tentu diadasarkan pada penghitungan hilangnya penghasilan orang tersebut selama ditahan, cuma tidak selalu mudah menghitungnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada detikcom, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat aturan yang sudah tidak layak lagi, Kemenkum HAM atas perintah Presiden Joko Widodo akan merevisi beleid usang itu.
"Saya mengusulkan ganti rugi melalui pengadilan negeri dan dalam menetapkan besaran ganti rugi, pengadilan harus berpatokan pada upah minimum regional (UMR) setempat dikalikan dengan masa penahanan," ujar Arsul.
Dalam rapat tim perumus revisi PP 27, standar UMP mencuat dijadikan sebagai patokan. Tapi hal ini ditolak, salah satunya oleh Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma. Menurutnya UMP hanyalah menghitung biaya hidup minimal seorang lajang. Bagaimana jika korban salah tangkap/korban peradilan sesat memiliki istri dan anak. Patokan UMP ini lalu dinilai tidak memberikan rasa keadilan, dibandingkan dengan penderitaan korban salah tangkap/peradilan sesat.

Selain itu, pertimbangan UMP dinilai sebagai bagian dari kewenangan hakim dalam memutus besaran ganti rugi. Setelah melihat banyak pertimbangan, opsi ganti rugi dengan mendasarkan nilai UMP buru-buru dicoret dari daftar pilihan.
Tim perumus akhirnya sepakat kerugian dikonversi menggunakan standar emas. Pada tahun 1983, satu gram emas senilai Rp 12 ribuan dan kini Rp 500 ribuan. Sehingga terumus korban salah tangkap/korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta. Jika korban mengalami luka fisik/cacat permanen/mati maka diberi ganti rugi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Selain itu, dibuatlah ayat baru yang memisahkan ganti rugi korban yang mengalami luka/cacat permanen dengan kematian. Bagi korban salah tangkap/korban peradilan sesat sampai meninggal dunia, maka negara wajib memberikan ganti rugi minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 600 juta atau dua kali dari yang mengalami luka fisik/cacat permanen.











































