"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," ucap ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surahman menyebut, rapat pleno memperdebatakan kata 'dapat' dalam pasal 5, apakah Sudirman bisa dikategorikan pelapor atau tidak. Atas perdebatan itu, MKD memutuskan rapat ditunda sampai besok untuk mendengar ahli bahasa.
"Kita lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum. Kenapa? Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD," imbuhnya. (bal/tor)