"Pelaku menyetubuhi korbanΒ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono dalam jumpa pers di Ruang Satreskrim lantai 2 Polres Jakpus, Jalan Kramat Raya, Senin (23/11/2015). Tersangka juga dihadirkan dalam jumpa pers ini.
Siswo mengatakan perbuatan Bogel melanggar pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun," ucap Siswo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tiga kali melakukannya mulai bulan Mei, Juni, Juli menyetubuhi korban," ujar Siswo.
Kelakuan Bogel ini akhirnya diketahui oleh ayah angkat korban setelah nenek korban merasa curiga dengan perut korban yang membesar danΒ hasil pemeriksaan mengatakan korban hamil 6 bulan.
"Korban masih kecil dan takut," tambahnya.
Tersangka Bogel yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tato di Cikini ini mengaku khilaf. Menurutnya, korban sudah tinggal dengan dia sejak 7 tahun lalu saat masih di Purwokerto bersama dengan ayah kandung korban yang kala itu belum menderita gangguan jiwa. Dia mengaku menyukai korban karena korban berparas cantik.
"Saya suka sama dia, badannya bongsor, cantik iya.Β Sering bercanda bareng aja, nggak ada paksaan atau ancaman," aku Bogel yang sudah pisah dengan istri sejak 2013 dan punya satu anak ini. (slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini