Polres Pelabuhan Tj Priok Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp 4,3 M

Polres Pelabuhan Tj Priok Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp 4,3 M

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 16:01 WIB
Polres Pelabuhan Tj Priok Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp 4,3 M
Foto: dok. Polres Pelabuhan Tj Priok
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor melalui jalur intersuler. Total ada 298 koli berbagai barang produk impor yang disita petugas.

"Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan sinergitas bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat dan Tanjung Priok sesuai dengan instruksi Presiden RI, dengan target operasi barang kiriman atau barang bawaan," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (23/11/2015).
AKBP Hengki Haryadi merilis hasil penyelundupan yang digagalkan (dok. Polres Pelabuhan Tj Priok)
Hengki mengatakan, barang-barang tersebut dimuat di KM. UMSINI (Intersuler) asal Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok. "Yang patut diduga tidak sesuai aturan yang berlaku atau hasil penyelundupan," imbuhnya.

Hengki mengatakan, barang selendupan itu belum memenuhi formalitas kewajiban kepabeanan baik sebagian atau seluruhnya. Barang tersebut patut diduga berasal dari luar daerah pabean masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di sepanjang pesisir timur Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk didistribusikan.
Suasana rilis hasil penggagalan penyelundupan (dok. Polres Pelabuhan Tj Priok)
Adapun, 298 koli barang impor ilegal itu di antaranya berupa garmen, alas kaki, tas, aksesoris, charger baterai, chasing handphone, lampu LED, CCTV set, suku cadang komputer, dan aksesoris lainnya seperti 6.650 spare parts termasuk otoparts, 49 pieces mesin termasuk parts panel tenaga surya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, disita pula 8.876 pieces PVC sheet, poster, botol plastik kosong, kabel, dll. Lalu 4.353 pieces komsetik termasuk serum pemutih, lulur, vitamin C, collagen, dll, 10.611 pieces alat kesehatan termasuk kursi roda, USG, kantong infus, bracket kawat gigi, dll, 122 pieces toys termasuk drone dan aksesoris lainnya.

"Jumlah total barang bukti yang diamankan 298 koli atau 128.978 pieces muatan dari KM UMSNI berupa garment, aksesoris handphone, elektronik, spare parts, mesin, kosmetik, alat kesehatan, mainan atau toys, dan lain-lain dengan nilai kerugian senilai Rp 4,3 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus terungkap setelah pihaknya dan Ditjen Bea Cukai Pusat dan Tanjung Priok pada 7 November lalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap KM UMSINI dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus terungkap berkat kerja sama polisi dan Ditjen Bea Cukai Pusat serta Tanjung Priok (dok Polres Pelabuhan Tj Priok)
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga membawa barang kiriman KM UMSINI ini membawa muatan barang impor ilegal atau hasil penyelundupan," kata Victor.

Kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Saat diperiksa, ditemukan 298 koli barang impor di dalamnya yang tidak memenuhi persyaratan dokumen kepabeanan.

Pelaku yang masih dalam penyelidikan petugas bea cukai, melanggar Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 Undang Undang RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads