.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh hakim konstitusi ialah tentang arti penuntut umum yang dilakukan oleh KPK. Pertanyaan itu diajukan karena pimpinan KPK saat ini tidak ada yang berasal dari kejaksaan yang masih aktif.
"Pertanyaan saya, ketika unsur pimpinan KPK tidak ada yang berasal dari jaksa aktif lantas siapa penuntut umum nya? Mohon maaf, kalau pak Zulkarnin (pimpinan KPK) statusnya sudah dari jaksa," tanya hakim konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu kembali melanjutkan pertanyaanya kepada BW soal penunut umum. Menurut Suhartoyo pimpinan KPK adalah selaku penutut umum dan sudah diatur dalam UU yang berlaku. Dia menambahkan, penuntut umum dan jaksa adalah bagian yang tak bisa terpisahkan, alasannya penuntut umum sesuai KUHAP haruslah dilakukan jaksa aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW yang hadir sebagai ahli pun tak pikir panjang dalam menjawab pertanyaan tersebut. BW langsung memberikan contoh kasus di dunia internasional tentang penuntut umum yang tidak harus dilakukan oleh seorang jaksa.
"Kalau Bapak mengingat kasus skandal Bill Clinton (mantan Presiden AS) dengan Lewinski, di sana yang melakukan penuntutan adalah seorang lawyer bukan dari jaksa. Artinya jaksa independen tidak harus dari kejaksaan," jawab BW.
BW kembali menerangkan, seyogyanya para akademisi hukum melihat praktik-praktik penegakan hukum berdasarkan aturan internasional.
"Itu adalah salah satu contoh kasus di dunia internasional," imbuh BW.
Entah puas atau tidak dengan jawaban tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo tetap menganggukan kepala terhadap jawaban BW. Sidang yang dipimpin majelis hakim Anwar Usman akan dilanjutkan Rabu 2 Desember. KPK akan menghadirkan Busyro Muqoddas sebagai ahli untuk mementahkan gugatan OC Kaligis. (rvk/asp)











































