Lagi, Tuntutan Mati ke Kurir Sabu Internasional Kandas di Palu Hakim

Lagi, Tuntutan Mati ke Kurir Sabu Internasional Kandas di Palu Hakim

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 15:40 WIB
Lagi, Tuntutan Mati ke Kurir Sabu Internasional Kandas di Palu Hakim
Jakarta - Totalitas jaksa memerangi narkoba acapkali harus kandas di palu hakim. Seperti di Banten, tuntutan mati terhadap kurir sabu internasional Chen Yi Chi (62) ditolak majelis hakim.

Jaksa mengajukan vonis mati terhadap WN Taiwan, Chen. Pria yang tinggal di Shen Cia Yo 77, Zhiang Nomor 3, Taiwan, itu mendapat order pengiriman sabu dari Ahai untuk membawa sabu dari China ke Indonesia. Chen diming-imingi upah 3 ribu yuan apabila sukses mengirimkan paket tersebut dan akan mendapatkan bonus 13 ribu yuan jika bisa kembali ke China dengan selamat.

Chen menyanggupi order tersebut dan mereka bertemu di lobi Hotel Huo Cie Hai di Guangdong, China. Dalam pertemuan itu, Ahai menyerahkan sebuah koper yang di dalamnya terdapat paket sabu. Untuk semakin mengelabui petugas, paket sabu itu dibungkus di gulungan tirai yang dimasukkan pipa besi di dalam koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chen lalu terbang ke Indonesia menggunakan pesawat China Airlines pada 7 Desember 2014. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menjelang tengah malam. Saat koper itu melintasi x-ray, petugas mencurigainya. Chen lalu digeledah dan terbongkarlah rencana jahat tersebut. Di dalam koper itu terdapat 1 kg sabu. Mau tidak mau, Chen kemudian diproses secara hukum dan diserahkan ke pengadilan untuk diadili.

Pada 8 Juli 2015, jaksa menuntut mati Chen karena dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Namun, tuntutan ini tidak dikabulkan majelis hakim. Pada 25 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Tidak terima, jaksa lalu mengajukan banding dan tetap dengan permohonannya yaitu Chen harus dihukum mati. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan Putusan PN Tangerang," ujar majelis hakim banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/11/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Syaukat Mursalin dengan anggota Yuliana Rahadie dan Parlindungan Napitupulu. Menurut majelis, hukuman seumur hidup adalah tepat dan telah mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun terdakwa.

"Tujuan pemidanaan bukan merupakan pembalasan, tetapi merupakan sarana pendidikan bagi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," putus majelis dengan suara bulat pada 16 November 2015.

Ini merupakan kesekian kalinya tuntutan mati jaksa kandas di palu hakim. Berikut beberapa contoh lain:

Kasus penyelundupan sabu 826 kg:

1. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
2. Tan See Ting dihukum seumur hidup
3. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
4. Sujardi dihukum 20 tahun
5. Syarifuddin divonis 18 tahun
6. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
7. Andika divonis 15 tahun

Kasus peredaran 1,2 ton ganja:
1. Bambang Ardiyanto dihukum 18 tahun penjara.
2. Muhammad Nasir dihukum 20 tahun penjara. 

Kasus impor 14 kg sabu:
1. Ramli (ayah), dipenjara seumur hidup.
2. Nani (ibu), dipenjara seumur hidup.
3. Muzakir (anak), dipenjara seumur hidup.
4. Herman (rekanan Ramli), dipenjara seumur hidup.


Banyaknya tuntutan mati ini memang diakui Jaksa Agung Prasetyo sebagai wujud dan komitmen pemerintah melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Kami kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak asal saja. Dan ini masalah kedaulatan negara," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/11/2015).
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads