"Satu pucuk senjata api jenis FN Browning kaliber 9 mm buatan Belgium dan sepucuk air gun kita sita dari tersangka DJ," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jayw Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi bahwa di Jl Enggano Raya, Tanjung Priok Jakut sering ada transaksi narkoba. Penyidik di bawah pimpinan Kanit V Subdit II AKP Wempy Santoso kenudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ tersangka mengambil bungkusan kresek warna hitam," imbuhnya.
Polisi menyergapnya, lalu memeriksa bungkusan tersebut. Ternyata di dalam bungkusan itu berisi 1.000 butir pil happy five dan senjata api berikut 5 butir peluru.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DJ ini mengaku diperintah oknun TNI berpangkat Serka di Lampung," imbuhnya.
DJ sebelumnya diperintahkan berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang tersebut. Hingga akhirnya, DJ dicokok pada 20 November 2015 saat mengambil bungkusan happy five itu di lokasi. (mei/mok)











































