Salah satunya dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma. Menurut Alvon, persidangan yang terbuka akan meminimalisir adanya dugaan-dugaan bahwa penyelesaian kasus ini bermuatan politis.
"Harus digelar terbuka, ini prinsip keterbukaan. Peradilan kita terbuka untuk umum, supaya semuanya itu akuntabel. Prinsipnya di situ. Kalau tertutup ya nggak akuntabel. Jangan justru nanti kesannya diselesaikan secara politik," kata Alvon saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar orang tidak menduga-duga dan agar tidak ada penghakiman secara sepihak. Masyarakat akan bisa melihat persidangan itu," jelasnya.
Alvon mengaku tak yakin kasus ini akan tuntas di persidangan MKD. "Akan tetapi setidaknya proses oleh MKD terhadap dugaan pelanggaran etik telah dilakukan," lanjutnya. (rna/nrl)










































