Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sulsel AKBP Edi Tarigan berhasil mengamankan tersangka Mukhlis alias Ollo (36), dengan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1,9 juta.
Selain itu juga turut diamankan satu unit alat hitung uang, satu set alat isap sabu beserta pipa kaca yang masih berisi sabu bekas pakai dan lima buku tabungan atas nama tersangka dan tiga tas yang berisikan 17 batang taji sabung ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel di Makassar. Diduga uang tersebut hasil transaksi barang haram," pungkas Frans.
Hingga saat ini tim dari Ditres Narkoba Polda Sulsel masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar sindikat pengedar sabu jaringan Sidrap. (mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini