"Mungkin itu ilegal caranya, tapi kalau substansinya bisa dijadikan sesuatu mestinya pisahkan cara mendapatkannya ilegal, tapi substansi berguna. Ini tantangan bagi bangsa ke depan," ungkap Yenti di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Yenti, seharusnya perlu dipisahkan antara masalah cara mendapatkan alat bukti dengan apa yang dihasilkan dari alat bukti tersebut. Apalagi dengan adanya alat bukti rekaman itu, penyelidikan oleh penegak hukum bisa dimulai tanpa perlu menunggu adanya laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya menunggu laporan bagaimana? Ini ada dua hal yang berbeda, kita carikan pasalnya. Substansi hasil sadapnya itu kalau itu memang berpotensi bisa didekati hukum pidana korupsi, ya jalan," sambung ahli hukum yang juga anggota Pansel KPK tersebut.
Mengenai hal tersebut, kata Yenti, berdasarkan pasal 106 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dapat bergerak selama sudah mendapatkan substansinya. Polisi bahkan bisa menjadikannya sebagai tindakan pidana pencemaran nama baik atau tindak penipuan.
"Pada awalnya polisi ngomong gitu seakan-akan membalik," tukasnya.
Yenti pun menyebut harusnya para penegak hukum bisa bergerak dalam kasus Novanto yang diduga meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Bahkan menurut Yenti, penegak hukum lamban terkait permasalahan ini.
"Polisi, KPK harus turun tangan karena sudah dapat ini, seperti yang disebut 106 KUHAP. Salah satu dasar untuk melakukan penyelidikan. Itu (rekaman) bisa diselidiki juga, ke forensik itu bener nggak? Dua-duanya harus jalan. Cari fakta-fakta, inilah penegak hukum," beber ahli hukum dari Universitas Trisaksi tersebut.
Untuk itu, Yenti menantang para penegak hukum untuk berani bertindak. "Ini tantangan penegak hukum, paham nggak dan punya strategi nggak untuk menjadikan ini sebagai petunjuk awal atau bukti permulaan (adanya tindakan korupsi)," ucap dia.
Sebelumnya kuasa hukum Novanto,Β Firman Wijaya mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar MKD mengusut kasus kliennya. Ia merujuk pada UU ITE.
"Kita sebagai penasihat hukum sedang dalami dan ini penting bagi siapapun, tentang keabsahan alat bukti dan perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus perhatikan UU ITE," ujar Firman usai bertemu dengan Novanto di gedung DPR, Senin (23/11).
(ear/van)











































