MK Minta Data Penyidik KPK yang Tangani OC Kaligis

MK Minta Data Penyidik KPK yang Tangani OC Kaligis

Rivki - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 14:16 WIB
MK Minta Data Penyidik KPK yang Tangani OC Kaligis
Jakarta - Sidang gugatan OC Kaligis terhadap KPK masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). OC Kaligis menggugat KPK tentang masalah keabsahan pengangkatan penyidik yang dilakukan KPK.

Untuk menemukan titik terang tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo meminta KPK untuk memberikan data-data penyidik yang menangani kasus OC Kaligis.

"Kami minta siapa saja yang menangani perkara pemohon (OC Kaligis). Bagi kami ini penting karena kerugian pemohon ada di sini," ucap hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan, data-data itu sangat diperlukan untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan.

"Kalau memang penyidiknya dari polisi semua berarti tidak ada masalah. Kalau ada penyidik yang independen nah ini kan yang dipersoalkan, nanti biar mahkamah yang memutuskan," terang Suhartoyo.

Atas permintaan itu, perwakilan KPK yang dihadiri dari biro hukum KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya. Dia tidak bisa langsung mengamini permintaan hakim karena untuk menyerahkan data penyidik memerlukan izin pimpinan.

"Kami akan meminta izin pimpinan terlebih dahulu untuk menyerahkan nama-nama penyidik yang mengikuti perkara ini sejak awal," ucapnya.

Sebelumnya, OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Kaligis menggugat kedua pasal itu terkait dengan proses penyidikan KPK yang dilakukan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Menurut Kaligus, ketentuan pasal tersebut tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait dengan hak pengajuan penangguhan penahanan karena tidak menjamin kepastian hukum.

OC Kaligis telah dituntut 10 tahun penjara oleh KPK di kasus itu. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads