Terdakwa ISIS Aminudin Mude Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Terdakwa ISIS Aminudin Mude Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 13:42 WIB
Terdakwa ISIS Aminudin Mude Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Foto: Septiana Ledysia/detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme atau ISIS Aminudin Mude dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Terdakwa terbukti menentang pemerintah dengan melakukan tindakan terorisme.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Berdman Tambunan yang didamping Hakim Hendri dan Hakim Zahri itu dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terdakwa terlihat tenang mendengar keputusan hakim.

"Dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti memberikan bantuan membeli tiket dan penampung beberapa orang sengaja atau tidak sengaja. Untuk itu, terdakwa terbukti dan meyakinkan memberikan bantuan dan menjatuhkan terdakwa Muhamad Aminudin pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Berdman Tambunan di PN Jakarta Barat, Senin (23/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdman mengatakan, selain menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan, terdakwa juga harus membayar denda Rp 100 juta. Namun jika tidak membayar, hukuman terhadap terdakwa ditambah satu bulan penjara.

"Yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa dikategorikan menentang pemerintah. Yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan," tutup Berdnan.

Majelis hakim lalu menanyakan kepada terdakwa apakah menerima keputusan tersebut apa tidak. Terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya mengatakan akan pikir-pikir dulu.

"Kita pikir-pikir dulu masih ada tenggat waktu," terang kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak JPU terkait putusan tersebut. "Kami menghargai keputusan. Kami juga minta waktu untuk pikir-pikir," tegas JPU. (spt/hri)


Berita Terkait