Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Berdman Tambunan yang didamping Hakim Hendri dan Hakim Zahri itu dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terdakwa terlihat tenang mendengar keputusan hakim.
"Dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti memberikan bantuan membeli tiket dan penampung beberapa orang sengaja atau tidak sengaja. Untuk itu, terdakwa terbukti dan meyakinkan memberikan bantuan dan menjatuhkan terdakwa Muhamad Aminudin pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Berdman Tambunan di PN Jakarta Barat, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa dikategorikan menentang pemerintah. Yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan," tutup Berdnan.
Majelis hakim lalu menanyakan kepada terdakwa apakah menerima keputusan tersebut apa tidak. Terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya mengatakan akan pikir-pikir dulu.
"Kita pikir-pikir dulu masih ada tenggat waktu," terang kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak JPU terkait putusan tersebut. "Kami menghargai keputusan. Kami juga minta waktu untuk pikir-pikir," tegas JPU. (spt/hri)











































