"Izinkan saya menyampaikan apa yang akan saya sampaikan, mengenai objek permohonan ini Yang Mulia," kata BW dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (23/11/2015).
Dalam keterangannya, BW menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga yang dilindungi secara konstitusional. Menurut BW bukan tidak mungkin bila ada para pihak yang ingin lemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman ini berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini. BW yang mengenakan batik hijau corak ungu ini masih menjelaskan tanggapan terkait gugatan OCK.
Sebelumnya, OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Kaligis menggugat kedua pasal itu terkait dengan proses penyidikan KPK yang dilakukan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Menurut Kaligus, ketentuan pasal tersebut tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait dengan hak pengajuan penangguhan penahanan karena tidak menjamin kepastian hukum.
OC Kaligis telah dituntut 10 tahun penjara oleh KPK di kasus itu. (rvk/asp)










































