Digugat OC Kaligis, KPK Tunjuk BW Jadi Ahli di MK

Digugat OC Kaligis, KPK Tunjuk BW Jadi Ahli di MK

Rivki - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 13:19 WIB
Digugat OC Kaligis, KPK Tunjuk BW Jadi Ahli di MK
Jakarta - Pengacara kondang OC Kaligis menggugat eksistensi penyidik KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menahan serangan dari OC Kaligis itu, KPK menujuk Bambang Widjajanto (BW) sebagai ahli.

"Izinkan saya menyampaikan apa yang akan saya sampaikan, mengenai objek permohonan ini Yang Mulia," kata BW dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (23/11/2015).

Dalam keterangannya, BW menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga yang dilindungi secara konstitusional. Menurut BW bukan tidak mungkin bila ada para pihak yang ingin lemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK adalah lembaga independen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang keuangan negara dan jabatan," ucap BW.

Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman ini berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini. BW yang mengenakan batik hijau corak ungu ini masih menjelaskan tanggapan terkait gugatan OCK.

Sebelumnya, OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Kaligis menggugat kedua pasal itu terkait dengan proses penyidikan KPK yang dilakukan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Menurut Kaligus, ketentuan pasal tersebut tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait dengan hak pengajuan penangguhan penahanan karena tidak menjamin kepastian hukum.

OC Kaligis telah dituntut 10 tahun penjara oleh KPK di kasus itu. (rvk/asp)


Berita Terkait