MKD siang ini akan menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus 'papa minta saham' tersebut. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, dalam verifikasi alat bukti rekaman yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, tidak perlu lagi dilakukan audit forensik suara.
"Saya pikir dengan dasar bukti ini dan kita sudah konsultasi dengan kapolri tidak perlu ada audit forensik suara dan juga karena sudah ada pengakuan (pertemuan Novanto dengan Presdir PT Freeport)," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika selama persidangan, Novanto bersikukuh bahwa bukan suaranyalah yang ada di rekaman, maka MKD akan mengambil sikap. Yakni meminta Polri untuk melakukan audit forensik suara.
"Beliau (Sudirman Said) sudah memberi laporan termasuk transkrip dan rekaman sebagai bukti, jadi lanjutkan saja persidangan kita akan kroscek, kita gali penemuan itu," jelas Junimart.
"Kalau (Novanto) tidak mengakui (suaranya yang ada di rekaman), kita akan ambil sikap lain mungkin akan meminta bantuan ke polri untuk audit forensik suara," lanjut anggota F-PDIP tersebut.
Dalam penanganan kasus Novanto, menurut Junimart semua anggota MKD akan dilibatkan. Ia pun memastikan bahwa semua anggota akan obyektif. Intervensi dari pihak mana pun disebutnya juga harus dihindari.
"Tidak ada lobi-lobi, MKD kan bebas aktif, harus obyektif dan tidak boleh intervensi. Tidak boleh bawa-bawa fraksi. Supaya tidak ada conflict of interest," tutur Junimart.
Sementara itu sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan untuk mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres, perlu ada laporan. Hal tersebut dikarenakan menyangkut delik aduan.
"Itu kan perlu ada laporan, karena menyangkut delik aduan, seperti saya katakan tergantung substansi materinya apakah dari MKD itu bisa ditemukan fakta-fakta dan apa yang terjadi sebelumnya," ungkap Badrodin, Jumat (20/11).
"Mencatut nama presiden dan wakil presiden itu bisa pencemaran nama baik bagi yang dicemarkan, tapi itu kan delik aduan. Kalau polisi maju nanti bisa rancu sama MKD, tunggu saja dari MKD fakta-fakta nanti apa yang ditemukan," imbuhnya.
(elz/tor)











































