"(Legalitas dan proses perekaman) itu bukan substansi, tapi isinya. Siapa yang merekam juga itu bukan substansi, tapi isi dari rekaman itu yang substansi," kata Sudding kepada wartawan di depan ruang MKD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Sudding menyebutkan bahwa hasil konsultasi MKD dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan tidak perlu rekaman itu diperiksa oleh Polri karena Novanto sudah mengakui rekaman itu. Meski belakangan Novanto membantah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding menyebut, MKD akan lebih dulu menggelar rapat pleno hasil dari verifikasi laporan Sudirman Said, jika dianggap memenuhi syarat maka kasus itu akan dilanjutkan ke tingkat persidangan dengan memanggil sejumlah pihak.
"Rapat pleno akan memutuskan bahwa cukup bukti permulaan untuk ditindaklanjuti di MKD, mekanismenya seperti itu dalam hukum acara kita," ucap politisi Hanura itu.
Sebelumnya, pengacara Novanto, Firman Wijaya mempermasalahkan alat bukti rekaman yang jadi dasar Sudirman melaporkan Novanto ke MKD. Menurut Firman, legalitas dan prosedur perekaman harus sesuai UU ITE.
"Kita sebagai penasihat hukum sedang dalami dan ini penting bagi siapapun, tentang keabsahan alat bukti dan perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus perhatikan UU ITE," ucap Firman Wijaya usai bertemu dengan Novanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015). (bal/tor)











































