Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa ISIS Nilai Tuntutan JPU Berlebihan

Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa ISIS Nilai Tuntutan JPU Berlebihan

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 12:15 WIB
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa ISIS Nilai Tuntutan JPU Berlebihan
Foto: Septiana Ledysia/detikcom
Jakarta - Hari ini terdakwa kasus dugaan pendanaan ISIS, Aminudin Mude, akan menghadapi vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Barat. Sebelum sidang dimulai, pengacara terdakwa menilai putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi.

"Hari ini agendanya vonis. Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Buat kami tuntutan itu sungguh mengherankan karena terlalu mengada-ada. Perkara di luar negeri dibawa ke dalam negeri," ujar pengacara terdakwa Ismar Syafrudin sebelum sidang di mulai di PN Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/11/2015).

Ismar mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti yang membenarkan terdakwa membantu beberapa orang bergabung dengan ISIS. Terdakwa hanya membantu menyiapkan tiket pesawat beberapa orang untuk pergi ke Suriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau dianggap diminta bantuan tiket. Secara hukum legal semua orang berhak. Ini bisa masuk ke pidana jika orang berangkat ke Suriah terbukti bergabung dengan ISIS dan selama persidangan tidak terbukti," terang Ismar.

Untuk itu, Ismar mengharapkan hakim akan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Kita maunya bebas karena tidak ada bukti," tutupnya. (spt/hri)


Berita Terkait