"Hari ini agendanya vonis. Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Buat kami tuntutan itu sungguh mengherankan karena terlalu mengada-ada. Perkara di luar negeri dibawa ke dalam negeri," ujar pengacara terdakwa Ismar Syafrudin sebelum sidang di mulai di PN Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/11/2015).
Ismar mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti yang membenarkan terdakwa membantu beberapa orang bergabung dengan ISIS. Terdakwa hanya membantu menyiapkan tiket pesawat beberapa orang untuk pergi ke Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ismar mengharapkan hakim akan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Kita maunya bebas karena tidak ada bukti," tutupnya. (spt/hri)










































