"Iya benar, FN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2015).
Agung berharap, dalam pemeriksaan Ferialdi bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menemukan kejanggalan dalam pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp 45 miliar pada tahun 2012 lalu. Penyidik melihat proses pengadaan mobile crane tersebut menyalahi prosedur, karena menunjuk langsung pemenang tender.
PT Pelindo juga diduga tak menggunakan analisa kebutuhan barang, yang menyebabkan ke-10 unit mobile crane tersebut mangkrak begitu saja di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara Dirut Pelindo RJ Lino dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pengadaan yang dilakukan seluruhnya sudah sesuai prosedur. (rni/dra)











































