Dalam sidang lanjutan Rio Capella, Clara memaparkan kegelisahan adiknya saat akan diperiksa KPK. "Kemudian di depan saya, dia (Sisca) menghubungi Pak Rio. Dia tanya apa yang harus disampaikan di KPK nanti, mereka sepakat ketemu hari Sabtu tanggal 22 Agustus. Keesokan harinya saya temani adik ke RS Medistra sekitar jam 8 pagi," kata Clara bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (23/11/2015).
Dalam pertemuan di RS Medistra, Rio menyampaikan agar Sisca saat diperiksa di KPK menyampaikan bila duit dari Evy Susanti, tidak diterima Rio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adik saya bingung tapi nerima saja," ungkap Clara.
Malam harinya, Sisca sambung Clara kembali menghubungi Rio yang akhirnya menyepakati pertemuan lanjutan pada 23 Agustus 2015 di RS Medistra.
"Pak Rio memberikan dua buah sim card baru ke kami. (Rio bicara) Ini aku siapkan nomor untuk komunikasi kita, 1 nomor untuk sebelum pemeriksaan, 1 nomor untuk setelah pemeriksaan Sisca," papar Clara.
"Pak Rio menegaskan kembali yang terbaik uang itu tetap di kamu, aku siapkan uang besok pagi. Nanti dikondisikan uang di 2 amplop yang satu Rp 150 juta dan Rp 50 juta dikondisikan seperti saat Pak Rio menerima dari Bu Evy," imbuh Clara.
Akhirnya duit dikembalikan Rio melalui sopirnya, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 di Pancoran.
Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
(fdn/tfq)










































