Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto, penangkapan dilakukan Sabtu (21/11/2015) sore. Dalam operasi itu, dua pelaku GW (50) dan JT (48) berhasil diamankan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran judi jenis togel di daerah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan meyakini ada kegiatan unit krimum langsung masuk ke dalam sebuah rumah dan berhasil menangkap dua bandar judi togel," ujar Herru saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui judi togel ini setiap bulannya beromzet hingga Rp 20 juta," terang Herru.
Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih mengejar satu rekan pelaku berinisial Hen karena berhasil melarikan diri.
"Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Herru. (spt/hri)











































