Usai Temui Novanto, Pengacara Permasalahkan Alat Bukti Rekaman

Usai Temui Novanto, Pengacara Permasalahkan Alat Bukti Rekaman

M Iqbal - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 11:51 WIB
Usai Temui Novanto, Pengacara Permasalahkan Alat Bukti Rekaman
Foto: M Iqbal
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto berdiskusi dengan pengacara yang ditunjuknya, yaitu Firman Wijaya, terkait masalah yang sedang bergulir di MKD. Usai pertemuan, pengacara mempermasalahkan alat bukti yang dijadikan dasar MKD mengusut kasus Novanto.

"Kita sebagai penasihat hukum sedang dalami dan ini penting bagi siapapun, tentang keabsahan alat bukti dan perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus perhatikan UU ITE," ucap Firman Wijaya usai bertemu dengan Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menurut Firman, pasal 31 dan 32 UU ITE menyebutkan soal pihak-pihak yang punya otoritas untuk melakukan penyadapan atau perekaman. Dia mempertanyakan otoritas Presdir PT Freeport merekam pembicaraan dengan Novanto pada Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU ITE dilarang bagi mereka yang tak punya wewenang menggunakan cara penyadapan sehingga dijadikan alat bukti, kecuali dibenarkan UU," ujarnya.

Dia berharap MKD memperhatikan soal keabsahan alat bukti rekaman yang jadi laporan Sudirman itu ke MKD. Meski begitu, pihaknya belum menentukan langkah yang akan ditempuh soal keabsahan rekaman tersebut.

Lalu, bukankah keabsahan rekaman tak mengesampingkan substansinya atau isinya?

"Prosedural itu penting, dalam UU harus ada legal activity. Kalau bukti tidak legal, ada persoalan dalam aspek prosedural, apalagi substansial," jawab Firman yang juga pengacara Anas Urbaningrum itu. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads