"Kita sebagai penasihat hukum sedang dalami dan ini penting bagi siapapun, tentang keabsahan alat bukti dan perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus perhatikan UU ITE," ucap Firman Wijaya usai bertemu dengan Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Firman, pasal 31 dan 32 UU ITE menyebutkan soal pihak-pihak yang punya otoritas untuk melakukan penyadapan atau perekaman. Dia mempertanyakan otoritas Presdir PT Freeport merekam pembicaraan dengan Novanto pada Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap MKD memperhatikan soal keabsahan alat bukti rekaman yang jadi laporan Sudirman itu ke MKD. Meski begitu, pihaknya belum menentukan langkah yang akan ditempuh soal keabsahan rekaman tersebut.
Lalu, bukankah keabsahan rekaman tak mengesampingkan substansinya atau isinya?
"Prosedural itu penting, dalam UU harus ada legal activity. Kalau bukti tidak legal, ada persoalan dalam aspek prosedural, apalagi substansial," jawab Firman yang juga pengacara Anas Urbaningrum itu. (bal/tor)











































