Kasus Novanto, MKD Akan Libatkan Tim Ahli dari Luar DPR

Kasus Novanto, MKD Akan Libatkan Tim Ahli dari Luar DPR

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 11:07 WIB
Kasus Novanto, MKD Akan Libatkan Tim Ahli dari Luar DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - MKD DPR akan melihat apakah Setya Novanto berpotensi melakukan pelanggaran berat dalam kasus pencatutan nama presiden dan presiden. Jika ada, maka MKD akan membentuk tim panel.

"Sesuai tata pelaksana, apabila ada potensi pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian secara permanen, MKD akan buat panel. Ini sudah pernah dilakukan saat kasus pemukulan di komisi VII," ungkap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Tim panel disebut Junimart akan melibatkan ahli dari luar DPR. Nantinya panel yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap Novanto yang merupakan pimpinan dewan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bentuk panel, 4 dari luar dan 3 dari dalam. Kita berikan berkas-berkas semua yang sudah terkumpul, panel yang akan memutuskan," katanya.

Junimart juga menegaskan bahwa sanksi yang pernah didapatkan Novanto sebelumnya sudah barang tentu akan menjadi pertimbangan. Ini terkait kasus pertemuan Novanto cs dengan Donald Trump saat kampanye di Amerika Serikat.

"Kalau sudah mendapat sanksi, sudah diputuskan bersalah dalam laporan dan teregister, itu sudah tercatat di MKD dan itu jadi bisa untuk memberatkan. Itu tidak bisa kita lewatkan begitu saja," terang Junimart.

MKD siang ini akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil verifikasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Novanto. Kemudian rapat juga akan menentukan apakah kasus ini sudah dapat dibawa ke persidangan atau belum, dan juga apakah persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup.

Jika sudah bisa dibawa ke dalam persidangan, nantinya MKD akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Dimulai dari pelapor yang dalam hal ini adalah Sudirman Said.

"Biasanya yang mengadukan dulu kita panggil. Lalu berangkat ke teradu, konfirmasi laporan pengadu. Ini perkara ringan, nggak berat-berat banget jadi untuk apa tertutup," tukas anggota F-PDIP tersebut.

Lantas apakah MKD sudah melihat ke arah mana sanksi yang akan diterima Novanto dalam kasus ini?

"Sanksi belum sama ke sana. Ini kan belum masuk persidangan, belum bicara hukum," tutup Junirmart. (elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads