Jaksa Tak Banding, Nyawa Zaini Tinggal Menghitung Hari

Jaksa Tak Banding, Nyawa Zaini Tinggal Menghitung Hari

Rivki - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 11:02 WIB
Jaksa Tak Banding, Nyawa Zaini Tinggal Menghitung Hari
Jakarta -
Pengedar ganja kelas kakap, Zaini Jamaludin memilih ikhlas dihukum mati ketimbang mengajukan upaya perlawanan hukum. Sama seperti Zaini, jaksa pun tidak mengajukan banding dalam perkara tersebut. Kini nyawa Zaini tinggal menghitung hari.

"Tidak ada yang perlu kita banding. Semua tuntutan kita sudah dipenuhi oleh majelis hakim," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Senin (23/11/2015).

Vonis mati itu dijatuhkan PN Jakbar pada Kamis (19/11) lalu. Majelis hakim masih memberikan waktu satu minggu atau maksimal 26 November esok, Zaini harus memberikan jawaban, apakah menerima atau berubah pikiran. Jika sampai habis hari Kamis pukul 23.50 WIB Zaini tidak melakukan perlawanan, maka jaksa memastikan regu tembak siap bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bila 7 hari tidak ada upaya dari Zaini pun hukuman ini langsung incracht," ujar Reda.

Sikap Zaini ini juga yang diapresiasi oleh para penegak hukum. Bahkan, Kajari Jakbar mengatakan, sikap seperti Zaini menunjukan bahwa dia seorang penjahat gentleman. Zaini diberi apresiasi karena mengakui perbuatannya dan mau bertanggungjawab atas kriminalitasnya serta rela dihukum mati.

Sikap Zaini sebagai pimpinan juga dilakukan oleh anak buahnya yaitu M Nasir dan Bambang Andrianto. Keduanya juga iklas divonis penjara masing-masing 18 tahun dan 20 tahun. Tetapi beda sikap atas Zaini, jaksa mengajukan banding kepada 2 anak buah Zaini dan ngotot untuk divonis mati.

Alur kejahatan Zaini dkk bermula pada Desember 2014. Dia mempunyai niat jahat untuk mengirim ganja dari Sumatera ke Pulau Jawa.

24 Desember 2014

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap Natsir sopir kontainer yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara.Β 

30 Desember 2014

Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut lalu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Bambang.

11 Februari 2015

Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram.

Februari 2015

Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu menyimpulkan bahwa otak dari penyelundupan ialah Zaini Jamaludin. Alhasil polisi pun menangkap Zaini dan barang bukti gan 1,2 ton itu disita untuk dimusnahkan.

19 November 2015

PN Jakbar memvonis mati Zaini, sesuai tuntutan jaksa. Zaini sudah rela dihukum tetapi, peraturan masih memberikan waktu bagi Zaini sampai 26 November 2015 untuk berpikir ulang apakah dia iklas divonis mati atau mengajukan banding. (rvk/asp)


Berita Terkait