"Novel sedang menjalankan umrah, sebelum panggilan dari Bareskrim. Hari ini Novel tidak hadir," ujar pengacara Novel, Saor Siagian dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2015).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Polri telah siap melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan ke Kejaksaan. Saat ini berkas tersebut telah rampung diperiksa (P21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel diperiksa dalam kaitannya untuk kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
(rni/tfq)











































