"Sesuai tata aturan, MKD diberi peluang untuk membuka persidangan. Ini bukan kasus asusila, jadi sebaiknya terbuka agar ini transparan dan agar dapat dilihat masyarakat," ungkap Junimart di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Keputusan dibuka atau tidaknya persidangan terkait kasus pencatutan nama presiden dan wapres oleh Novanto akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pukul 11.00 WIB nanti. Selain itu, dalam rapat anggota MKD nanti juga akan membahas sejumlah hal terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kalangan mendesak agar persidangan kasus Novanto terbuka untuk umum, salah satunya petisi di internet yang telah ditandatangani belasan ribu netizen. Namun menurut Junimart seharusnya desakan tak perlu muncul karena memang sudah selayaknya persidangan harus transparan.
"Kita tidak perlu didesak karena tata laksana mengatur soal itu. Untuk itu kita rapat internal. Tidak ada alasan ini tertutup karena ini bukan perkara asusila. Di manapun kalau bukan asusila tidak ada alasan tertutup. Imi kan rumah rakyat juga, rakuat perlu tahu," kata Junimart.
"Saya dari awal duduk di MKD menyarankan agar sidang terbuka kecuali asusila dan terkait anak-anak. Ini kan soal etika. Saya kira nggak perlu ada yang ditutupi," imbuh anggota F-PDIP tersebut mengakhiri. (elz/tor)
