Cara Selamatkan DPR: Buka Sidang MKD Soal Setya Novanto Seluas-luasnya

Cara Selamatkan DPR: Buka Sidang MKD Soal Setya Novanto Seluas-luasnya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 10:04 WIB
Cara Selamatkan DPR: Buka Sidang MKD Soal Setya Novanto Seluas-luasnya
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih akan membahas secara internal apakah aduan Menteri ESDM Sudirman Said terkait rekaman suara Ketua DPR Setya Novanto akan ditingkatkan ke persidangan, dan apakah sidang dilakukan terbuka nantinya. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai tak perlu ada yang ditutupi dalam sidang MKD.

"Dalam posisi DPR saat ini, tidak ada lagi kerahasiaan yang perlu dipelihara. Sebab satu-satunya cara untuk menyelamatkan DPR saat ini adalah dengan dengan dibukanya sidang seluas-luasnya kepada publik," tutur Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/11/2015).
Pimpinan MKD saat akan bersidang

Jika sidang dilakukan secara terbuka maka publik akan menilai sikap MKD terhadap Setya Novanto. Apabila nantinya MKD tak tegas dalam sidang, maka publik juga dapat mengetahui siapa dan mewakili partai apa anggota MKD yang berpendapat dalam sidang.

"Tentu saja tidak sedikit pula anggota Dewan yang masih mau bergerak memperbaiki diri dan berbuat untuk konstituennya. Anggota-anggota Dewan semacam ini yang perlu bekerja bersama-sama dengan publik di luar Dewan. Jangan sampai kasus ini hanya sesaat meramaikan media, setelah itu padam. Kemudian Dewan kembali berulah yang merugikan rakyat sedangkan rakyat yang memilihnya seakan tak bisa berbuat apa-apa. Seperti drama yang terus berulang," imbuh Bivitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan peraturan yang ada, MKD dapat menentukan sidang dilakukan secara terbuka. MKD tak bergerak di ranah hukum publik, apalagi pidana. Tetapi melihat asas kemanfaatannya, kerahasiaan bisa dikesampingkan lewat kesepakatan anggota MKD sendiri.

Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyatakan Sidang MKD dapat dinyatakan terbuka oleh dirinya sendiri (Pasal 15). Kemudian sesuai Pasal 40 Peraturan No 2/2015, mereka juga bisa membentuk panel yang terdiri dari tiga orang anggota MKD dan empat orang dari luar DPR. Panel dibentuk bila ada pelanggaran kode etik yang bersifat 'berat'.

"Satu-satunya cara untuk menyelamatkan DPR dari kehinaan publik adalah dengan membuka kasus ini setransparan mungkin. Biarkan publik menilai sendiri siapa dan partai mana saja yang nyata-nyata tak layak lagi dipilih. Lagipula, entah apa lagi yang bisa disembunyikan sekarang ini, pada masa di mana teknologi bisa menyebarkan informasi dengan cepat dan sulit dilacak? Kalau pun kasus ini lolos lagi secara formal, publik akan bisa menghukum para pelakunya secara sosial dan juga secara demokratis dengan tidak memilih partai-partai yang telah bersepakat untuk membela kezaliman," papar Bivitri. (bag/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads