"Dalam posisi DPR saat ini, tidak ada lagi kerahasiaan yang perlu dipelihara. Sebab satu-satunya cara untuk menyelamatkan DPR saat ini adalah dengan dengan dibukanya sidang seluas-luasnya kepada publik," tutur Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/11/2015).
Pimpinan MKD saat akan bersidang |
Jika sidang dilakukan secara terbuka maka publik akan menilai sikap MKD terhadap Setya Novanto. Apabila nantinya MKD tak tegas dalam sidang, maka publik juga dapat mengetahui siapa dan mewakili partai apa anggota MKD yang berpendapat dalam sidang.
"Tentu saja tidak sedikit pula anggota Dewan yang masih mau bergerak memperbaiki diri dan berbuat untuk konstituennya. Anggota-anggota Dewan semacam ini yang perlu bekerja bersama-sama dengan publik di luar Dewan. Jangan sampai kasus ini hanya sesaat meramaikan media, setelah itu padam. Kemudian Dewan kembali berulah yang merugikan rakyat sedangkan rakyat yang memilihnya seakan tak bisa berbuat apa-apa. Seperti drama yang terus berulang," imbuh Bivitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyatakan Sidang MKD dapat dinyatakan terbuka oleh dirinya sendiri (Pasal 15). Kemudian sesuai Pasal 40 Peraturan No 2/2015, mereka juga bisa membentuk panel yang terdiri dari tiga orang anggota MKD dan empat orang dari luar DPR. Panel dibentuk bila ada pelanggaran kode etik yang bersifat 'berat'.
"Satu-satunya cara untuk menyelamatkan DPR dari kehinaan publik adalah dengan membuka kasus ini setransparan mungkin. Biarkan publik menilai sendiri siapa dan partai mana saja yang nyata-nyata tak layak lagi dipilih. Lagipula, entah apa lagi yang bisa disembunyikan sekarang ini, pada masa di mana teknologi bisa menyebarkan informasi dengan cepat dan sulit dilacak? Kalau pun kasus ini lolos lagi secara formal, publik akan bisa menghukum para pelakunya secara sosial dan juga secara demokratis dengan tidak memilih partai-partai yang telah bersepakat untuk membela kezaliman," papar Bivitri. (bag/nrl)












































Pimpinan MKD saat akan bersidang