"Bagi penumpang yang menghadang atau berdampak keselamatan itu sudah tindak kriminal sesuai UU Penerbangan," terang Direktur Keamanan Kemenhub M Nasir, Senin (23/11/2015).
Nasir menjelaskan, insiden Lion Air JT 898 dengan rute Cengkareng-Makassar yang terjadi Sabtu (21/11) pagi di Bandara Soekarno-Hatta itu ditangani Otoritas Bandara wilayah 1 Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui penumpang yang JT 898 yang mengamuk itu awalnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Hasanuddin Makassar pukul 04.30 WIB. Namun sampai beberapa jam kemudian, belum ada tanda-tanda pesawat akan berangkat. Hingga akhirnya pesawat baru berangkat pukul 11.00 WIB.
Saat penyerbuan itu ada kabar yang menyebutkan sempat ada teriakan-teriakan dari calon penumpang di runway yang membuat penumpang di dalam pesawat panik. Penumpang JT778 panik bukan kepalang dan terjadi keributan, hingga ada penumpang yang membuka pintu darurat. (bag/bag)











































