"Jam 11.00 WIB kita lanjut menerima hasil verifikasi tim tenaga ahli terkait laporan Pak Sudirman Said. Tenaga ahli dari MKD. Hasilnya dibawa dalam rapat pimpinan anggota MKD, diharapkan rapat bisa memutuskan apakah bisa ditingkatkan ke persidangan," tutur Junimart kepada detikcom, Senin (23/11/2015).
Junimart kemudian merujuk pada tata tertib jika laporan ini ditingkatkan ke persidangan. Dalam tata tertib yang ada, sidang MKD dapat dilakukan secara terbuka karena bukan merupakan kasus asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk menggelar sidang setelah rapat pleno internal dilakukan. Tetapi tak menutup kemungkinan sidang dipercepat.
"Kalau mau mempercepat kenapa tidak? Kita bisa buat terobosan. Ini kan masyarakat peduli terhadap DPR. Jadi kita juga harus merespons secara cepat," ucap Junimart. (bag/yds)










































