Pertamina Sidak SPBU di 6 Kota
Kamis, 03 Mar 2005 17:05 WIB
Jakarta - Pertamina secara serentak mengadakan sidak SPBU di Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Balikpapan dan Palembang. SPBU yang melakukan pengoplosan BBM akan dicabut izinnya."Sebenarnya, Makassar juga tetapi karena sedang bergejolak tidak jadi," kata Pjs Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Achmad Faisal di sela-sela sidak di SPBU Kelapa gading, Jakarta, Kamis (3/3/2005).Untuk wilayah Jakarta, sidak digelar di SPBU Virgo, Jalan Pemuda dan SPBU Kelapa Gading. Unit Pemasaran III Pertamina melakukan sidak dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap distribusi BBM melalui SPBU baik dari segi mutu maupun takarannya, khususnya ke SPBU yang melayani produk Pertamax dan Pertamax plus."Setelah diukur dengan menggunakan bejana ukur terameter arus dengan batas toleransi minus 50 cc per 10 liter dan pengukuran oktan analisis untuk menguji apakah ada pengopolsan atau tidak. Dimana premium oktan 88, Pertamax 92 dan Pertamax plus 95 dengan batas toleransi kurang lebih 0,7 oktan.Ditemukan bahwa kedua SPBU baik dan tidak ada penyimpangan," ungkap Achmad.Menurut dia, Pertamina akan terus melakukan sidak karena khawatir adanya pengoplosan. Sidak akan dilakukan dua minggu sekali."Kami minta laporan dari masyarakat bila ada yang dicurigai akan langsung didatangi dengan no. telepon hotline bebas pulsa PT Pertamina Unit Pemasaran III 0800.1555555," ujar dia.Dikatakan dia, seperti telah diketahui salah satu SPBU di Jalan Gatot Soebroto di Jakarta Selatan diduga telah melakukan kecurangan dengan melakukan pemalsuan mutu produk Pertamax dan Pertamax plus."Pemalsuan bukan saja merugikan konsumen tetapi lebih kepada Pertamina karena produk tersebut merupakan produk brand perusahaan. Atas perintah dirut kalau memang terbukti SPBU melakukan pengeplosan BBM, kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha. Izin bisa dicabut setelah dipidanakan," papar Achmad.Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebanyak 70 SPBU terkena sanksi sejak 2004. Bahkan, SPBU Tanah Abang pernah ditutup selama 2 minggu."Serarusnya untuk pengujian terameter dilakukan 6 bulan sekali. Kalau sampai terdapat 50 sampai 100 cc sanksinya akan dikaliberasi. Kalau lebih 100 cc akan ditindak dengan menutup SPBU selama 2 minggu dan kalau sampai 300 cc SPBU akan ditutup," demikian Achmad Faisal.
(aan/)











































