"Pertama, pemesan bisa datang langsung ke pelaku, atau lewat perantara. Setelah itu pemesan akan memberikan contoh data dan dokumen yang akan dipalsukan, serta pas foto. Nantinya, pas foto tersebut akan di-scan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Heri Heryawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (22/11/2015).
Dari data-data yang diberikan pemesan, para pelaku kemudian memasukannya ke dokumen yang dikehendaki pemesan. Kemudian dipasang pas foto yang telah diedit beserta stempel dan tanda tangan pejabat terkait, yang tentunya juga ikut dipalsukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kebanyakan, dokumen yang dipalsukan tersebut adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah serta dokumen atau akta otentik lainnya, sesuai pemesanan.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Tak menutup kemungkinan dari kasus ini akan terkuak kasus penipuan lain," kata Heri.
Awalnya polisi menangkap 23 terduga pelaku pembuat dokumen palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 8 orang memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu, yang memiliki kios jasa pengetikan di Pasar Pramuka Pojok, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.
(rni/mad)