"Mereka ditangkap pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Pramuka Pojok. Setelah diperiksa, diketahui 8 orang telah memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu. Mereka memiliki kios dan jasa pengetikan di pasar tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP HerryΒ Heryawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (22/11/2015).
Kedelapan tersangka tersebut yakni T, sebagai pemilik jasa pengetikan Samudera Komputer, pelaku berinisial NI dan J, sebagai pemilik jasa pengetikan Rama Komputer, pelaku berinisial MA, sebagai pemilik kios jasa pengetikan Java Komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Selain itu diamankan juga pelaku berinisial KAR, pemilik kios nomor 78, JUN alias J, pemilik jasa pengetikan Jhon Komputer, IK alias I, pemilik kios Indra Printing, dan AA, pemilik kios Aep Komputer," kata Herry.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan elektronik seperti komputer, printer, scanner, beberapa buah dokumen palsu, beberapa bundel blangko kosong akte perkawinan dan akte perceraian.
Rata-rata, para pelaku ini telah beroperasi membuat akta dan dokumen palsu selama 2 hingga 3 tahun. Motifnya tak lain adalah karena tergiur keuntungan yang lebih besar dibandingkan jasa pengetikan biasa.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, untuk biaya pembuatan surat dan dokumen palsu bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara blangko dokumen dan akta otentik, diperoleh para tersangka dengan cara membeli dari saudara DN yang masih DPO, dengan harga bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar," jelasnya.
Para pemesan, menurut Herry, biasanya datang secara langsung, namun ada juga yang melalui perantara untuk membuat sejumlah dokumen palsu.
"Beberapa dokumen yang dipalsukan ini antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, hingga dokumen/ akta otentik lainnya yang sesuai dengan permintaan pemesan," kata Herry.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (rni/mad)