TKI yang Ditangkap 499 Orang

Versi Menakertrans

TKI yang Ditangkap 499 Orang

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 16:51 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris menyatakan, dari 6.400 tenaga kerja ilegal yang dirazia pemerintah Malaysia sedikitnya terdapat 449 TKI. Angka ini berdasarkan data pukul 08.00 WIB, Kamis (3/3/2005).Ke-499 TKI ini dianggap ilegal karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang disyaratkan pemerintah Malaysia, seperti tidak memiliki paspor, tidak punya izin masuk atau overstay.Untuk itu, mereka diperkirakan akan diproses selama 14 hari untuk diperiksa dokumen-dokumen kelengkapannya."Dalam 14 hari ini mereka (kepolisian Malaysia) akan memeriksa 449 TKI, mana yang dianggap tidak punya dokumen tapi masih punya paspor, misalnya tidak punya exit permit, overstay, ini akan dideportasi nanti, yang tidak punya surat-surat apa pun juga, bahkan KTP juga tidak punya. Ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sana. Bagaimana vonisnya saya belum tahu kita tunggu 14 hari lagi," papar Fahmi.Fahmi yang dijumpai di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis mengatakan, saat ini pihak KBRI di Malaysia telah membentuk tim pembela atau tim khusus yang akan disebar ke berbagai wilayah di Malaysia. Nantinya, tim ini akan memantau bentuk pembelaan apa yang patut diberikan pada mereka. Fahmi mengaku belum mengatakan apa bentuk pembelaannya karena belum dilakukan pemeriksaan.Lebih lanjut, Fahmi menyatakan, banyak para pengusaha Malaysia yang nakal yang memanfaatkan situasi dan kondisi di atas, dan tidak bersedia membayarkan gaji yang seharusnya diterima oleh TKI. Namun, dia mengimbau agar TKI yang belum menerima gaji segera pulang guna memproses sejumlah dokumen resmi lalu kemudian kembali lagi ke Malaysia sambil menuntut kembali hak mereka atas gaji yang harusnya dibayarkan."Saya anjurkan pada mereka yang gajinya belum dibayar, kamu pulang dulu. Toh kamu akan diproses balik kembali ke Malaysia. Begitu kamu kembali ke Malaysia dalam posisi legal kekuatan hukum kamu lebih kuat lagi untuk menuntut gaji," tutur Fahmi.Dia juga menyatakan, rencananya tim pembela Indonesia akan mengajukan gugatan perdata setelah 15 Maret 2005. (umi/)


Berita Terkait