"Putusan itu bersifat pengesahan bukan pengangkatan. Jadi Menkum HAM wajib mengesahkan paling lama 7 hari, jika tidak maka Menkum HAM telah melakukan abuse of power," ucap Sekjen PPP Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Minggu (22/11/2015).
Dimyati mengatakan pihaknya telah mengajukan persyaratan susunan kepengurusan PPP untuk kedua kalinya kepada Menkum HAM pada Rabu (18/11) lalu, sehingga Menkum HAM ada waktu 7 hari untuk menerbitkan SK sejak pengajuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati juga mengingatkan, jika SK kepengurusan PPP Djan Faridz yang sudah disahkan MA tidak diterbitkan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan pidana atas Menkum HAM Yassona Laoly. Pasalnya, putusan MA tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Jika minggu depan Menkum HAM tak menerbitkan SK pengesahan, maka kami akan bawa ke ranah hukum. Saya berharap sahabat saya tidak bermain-main, tidak menyalahgunakan jabatan dengan sewenang-wenang," tegas mantan bupati Pandeglang itu.
(bal/mpr)











































