Korban Peradilan Sesat Itu Ternyata Tidak Hanya Sri Mulyati

Korban Peradilan Sesat Itu Ternyata Tidak Hanya Sri Mulyati

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 22 Nov 2015 11:22 WIB
Korban Peradilan Sesat Itu Ternyata Tidak Hanya Sri Mulyati
Sri Mulyati diterima Dirjen PP di Kemenkum HAM (andi/detikcom)
Jakarta -
Ganti rugi Rp 1 juta untuk korban salah tangkap/korban peradilan sesat mengetuk nurani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi aturan itu. Kemenkum HAM berkejar-kejaran dengan waktu menyudahi beleid yang telah berusia tiga dekade lebih itu.

Salah satu orang yang mengalaminya adalah warga Semarang, Sri Mulyati yang dipenjara 13 bulan tanpa dosa. Tapi ternyata korban kezaliman hukum tidak hanya berhenti di Sri, masih banyak yang mengalaminya tetapi hanya sedikit yang muncul ke publik.

"Rahman Idaman, korban laka lantas yang malah dijadikan tersangka hingga harus menjalani penahanan sampai akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Direktur LBH Mawar Sharon Jakarta, John Pattiwael dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (22/11/2015).

Rahmad merupakan korban yang dibela oleh LBH Mawar Saron. Selain di Batam, LBH Mawar Saron juga membela Krisbayudi yang dibui 251 hari atas tuduhan pembunuhan. Ternyata, si pelaku, Rahmat Awafi membunuh seorang diri dan Krisbayudi dibebaskan. Namun Krisbayudi hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh PN Jakut dengan alasan batasan maksimal PP 27/1983 adalah maksimal Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bagaimana nasib para korban dari 'peradilan sesat' tersebut? Apakah kita mengabaikan mereka begitu saja? Apakah mereka masih mempunyai hak? atau bahkan masihkah kita menganggap mereka manusia? sebagai manusia tentu kita sudah memiliki jawabannya dalam hati kita masing-masing," kata John.

Saat ini, LBH Mawar Saron juga tengan mendampingi seorang penjual soto yang bernama Timur. Penjual soto itu dituduh mencuri di rumah Kajari Surakarta hanya karena Timur merupakan bekas terpidana kasus pencurian. Timur masih menunggu putusan pengadilan, apakah bebas atau bersalah.

"Sebagai perenungan, sesekali cobalah kita rasakan apa yang mereka rasakan. Mereka masih dicap pelaku kriminal oleh masyarakat awam meskipun sudah diputus bebas dan tidak bersalah. Mereka kehilangan pekerjaan mereka karena harus ditahan, anak-anak mereka tidak terurus bahkan putus sekolah karena mereka ditahan sehingga tidak ada yang mengurus, dan batin mereka tersiksa karena mereka harus mendekam di tahanan yang sempit dan kecil untuk mempertanggungjawabkan sesuatu yang mereka sendiri tidak tahu," cetus John.


Dengan penderitaan Sri-Sri di atas, maka ganti rugi Rp 1 juta dinilai sudah sangat tidak layak. LBH Mawar Saron yang concern terhadap hak-hak orang yang tertindas hukum di atas, telah menagih peran negara di kasus itu dengan mendatangi kantor Kemenkum HAM pada Jumat (22/11) lalu. Kemenkum HAM sendiri memberikan perhatian serius terhadap beleid yang telah berumur 32 tahun itu. Menteri Yasonna Laoly rencananya akan mengundang Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (24/11) untuk menyudahi kesalahan bangsa selama lebih dari tiga dekade itu.

"Dengan demikian, harapan kami tidak ada lagi Sri Mulyati dan Kribayudi yang lain di masa yang akan datang," pungkas John. 
(asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads