"Ini adalah tindak lanjut atas surat laporan korban nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim tanggal 2 November 2015. Awalnya korban melapor ke Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda," ucap Kasubdit Resmob Polda AKBP Eko Hadi Santoso, di Kantornya, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Para pelaku meminta korban menyediakan Rp 10 miliar. Sebelumnya korban dijebak di Hotel Cibubur Inn kamar No. 16, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Ketika itu korban sedang bersama Novi Safira (35) yang juga merupakan salah satu tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (korban) berjanji membelikan saya mobil Mercy, BMW. Juga janji membelikan rumah dan memberikan uang Taiwan senilai hampir 1 miliar. Tapi tidak pernah ditepati," ucap Novi kepada media.
Novi juga mengaku sudah pernah hamil 3 kali. Tiga kali juga kandungan itu digugurkan. Latar belakang itulah yang membuat Novi mengajak Yoga Nirwasih (31) untuk merencanakan pemerasan.
Kemudian Yoga mengajak sembilan orang lagi. Disepakati 27 Oktober lalu rencana tersebut dijalankan. Korban yang sedang ada di dalam kamar bersama Novi digrebek.
"Pada saat penggrebekan, Novi berpura-pura sebagai korban juga. Pada saat itu ada 2 PNS aktif dari Kemenkum HAM dan Imigrasi yang ikut," ucap Teuku Arsha Khadafi, Kanit 4 Resmob Polda.
Pada penggrebekan itu juga tersangka ada yang menyamar menjadi petugas. Serta wartawan dan fotografer yang ikut berperan untuk memeras korban.
Selain Novi dan Yoga, tersangka lainnya bernama Riski Aberta (33) yang berperan sebagai fotografer, Deni (36) yang merupakan PNS aktif Kemenkum HAM yang berperan mencari PNS imigrasi untuk ikut menggrebek, Sahrudin (29) yang merupakan PNS aktif Imigrasi yang mengancam deportasi.
Selain itu juga ada Minggus (51) dan Boyke (70) yang mengaku sebagai wartawan Majalah Pembaharu serta Saraji Sangaji (39) yang berperan menemani Yoga untuk mengambil uang di bank.
Tiga orang yang masih buron bernama Metrio dan Sandra yang berperan mengaku sebagai petugas dalam penggrebekan serta satu WNA Nigeria bernama Robert.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah dua unit mobil, 10 buah ponsel, 1 seragam dinas Imigrasi dan 1 lembar surat pernyataan agar korban membayar Rp 10 miliar. Sedang hasil kejahatannya berupa uang tunai sebanyak Rp 348 juta, satu buah ponsel, 2 buah cincin, 1 set sound system dan 3 buah cek senilai Rp 8 miliar yang digunakan untuk memancing tersangka.
"Ada dua hal yang ingin saya sampaikan agar WNA yang tinggal di Indonesia terkait korban kriminal. Pertama, kita melakukan perlindungan kepada korban, ini jadi gambaran bahwa WNA mesti punya pemahaman hukum. Kedua, kami juga mengharapkan kerja sama WNA yang jadi korban untuk melapor ke pospol atau sampai ke Polri," ucap Eko Hadi Santoso. (mok/mok)











































