"Nanti kita mulai bicara baik-baik. Yang lalu artinya kita koordinasi, dari perkara muncul dalam situasi yang tidak normal, tentu dari aspek rasa keadilan saya harapkan dihentikan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Hulu Cai Camp, Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Pimpinan KPK memang telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus Novel. KPK meminta agar Kejagung mempertimbangkan untuk menghentikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan kepada Novel Baswedan itu diterima KPK pada Kamis (19/11). Novel dipanggil ke Bareskrim untuk proses pelimpahan berkas pada hari Senin (23/11).
Surat panggilan untuk Novel ditandatangani oleh Kombes Dharma Pongrekun sebagai anggota tim penyidik. Dalam surat panggilan itu tertulis bahwa Novel diminta untuk hadir ke Bareskrim pada hari Senin (23/11) untuk dihadapkan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. (kha/dhn)











































