"Sebetulnya itu kan fakta yang disampaikan. Ya kita lihat sajalah, memang masih ada yang terputus. Kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya dimana?" kata Zulkarnain di Hulu Cay Camp, Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Patrice Rio Capella, Evy memang mengaku ada uang Rp 300 juta untuk Maruli. Uang itu diserahkan melalui OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan bagian dari tugas mereka. Artinya akuntabilitas publik harus dilakukan. Pemeriksaan internal harus ditindaklanjuti. KPK tidak fokus ke sana," tegas Zul.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono telah memeriksa Gatot dan Evy Susanti. Hasilnya, memang terindikasi pengakuan Evy dan Gatot soal uang ke Maruli hanya pemeriksaan sepihak.
"Hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK, menunjukkan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang baik kepada Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli. Yang namanya Evy itu juga tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun (Maruli) Hutagalung. Jadi sudah clear permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp 500 juta. Jadi semuanya itu adalah bullshit," ujar Jamwas Widyo Pramono kepada wartawan, Kamis (19/11).
Widyo mengatakan, terkait pengakuan saksi Gatot yang mengatakan pernah memberikan uang kepada pengacara OC Kaligis akan terus diperiksa. Akan tetapi pihaknya tidak akan memanggil OC Kaligis untuk diperiksa.
"Kaligis sedianya juga mau diperiksa tetapi Kaligis membikin surat pernyataan yang pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli sebesar Rp 500 juta. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," terang Widyo. (kha/dhn)










































