Menurut dia, pencatutan nama presiden dan wapres menjadi persoalan yang harus diperhatikan.
"Kalau misalnya kayak kemarin saja (pertemuan Donald Trump -red) sanksinya ringan, peringatan. Bukan itu yang kita harapkan. Karena pencatutan nama Presiden. Itu perlu dibahas maksudnya apa," tutur Inas usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila MKD tidak tegas, maka kawan-kawan akan luncurkan mosi tidak percaya. kalaupun itu tidak diatur dalam aturan tapi sebagai pribadi-pribadi anggota dewan boleh mengajukan itu," tuturnya.
Lantas, bila terbukti ada dugaan pelanggaran, apakah pihak kepolisian atau KPK yang harus menangani kasus ini?
"Bila terbukti, KPK atau polisi bisa meneruskan kasus ini. KPK juga bisa. Dalam undang-undang KPK sudah jelas, niat meminta, menjanjikan itu sudah masuk korupsi," papar Anggota Komisi VII DPR itu.
(hty/tor)