"Dari laporan Kalapas, Labora masih di RS tetapi dia juga melakukan terapi di luar RS. Sesuai instruksi Pak Menteri Yasonna Laoly, dia boleh melakukan terapi atau pengobatan alternatif tetapi dia harus tetap berada di rumah sakit," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Purwanto, Sabtu (21/11/2015).
Direktur RS Pertamina Sorong, Richard Sunduk, menurut Agus menginginkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Labora karena khawatir ada penyakit lain selain diabetes dan stroke yang diidap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora diketahui sudah berada di luar Lapas sejak 21 Oktober. Labora memang sempat ke rumah sakit dan kembali ke rumahnya. Dia dieksekusi ke Lapas Sorong pada 20 Februari 2015 atas putusan hukuman Mahkamah Agung yang menguatkan putusan sebelumnya hukuman 15 tahun penjara.
MA juga memutuskan merampas seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti. Aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal. (fdn/fdn)










































