"Ada kendala di sini, (premi) asuransi kendaraan belum terbayar," kata anggota komisi VI DPR RI Bambang Harjo saat mendatangi Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Jumat (20/11/2015).
Padahal seharusnya, kata Bambang, semua angkutan kapal baik penumpang maupun kendaraan harus diasuransikan. Dalam kasus ini, kendaraan yang diasuransikan menggunakan asuransi Jasa Raharja Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam manifes, KM Wihan Sejahtera tercatat mengangkut 62 kendaraan yang terdiri dari 43 truk besar, 7 truk sedang, 10 kendaraan pribadi, dan 2 motor. (iwd/fdn)











































