"Kita mengeksekusi Awong agar dia menjalani hukuman di penjara. Karena di tingkat kasasi ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan di lokasi penangkapan, Jumat (20/11/2015).
Awong ditangkap di toko miliknya di Meulaboh oleh tim intel Kejari Banda Aceh bekerjasama dengan intel Kejari Meulaboh. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB siang. Awong sempat melakukan perlawanan sehingga menyebabkan petugas kewalahan mengeksekusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di sana, Awong yang mengenakan kaos abu-abu langsung dibawa masuk ke dalam. Wartawan yang sudah menunggu di Rutan tidak diizinkan masuk.
"Tadi (saat penangkapan) ada sedikit perlawanan tapi berlangsung kondusif. Dia berontak dan melawan karena tidak mau dieksekusi," ungkapnya.
Awong merupakan bandar sabu di Meulaboh yang ditangkap tim Satnarkoba Polda Aceh pada 2011 lalu. Bersamanya, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti berupa 97 bungkus kecil jenis sabu dengan berat 49,1 gram, 1 bungkus sabu 14,8 gram, 4 pil mengandung narkotika, dan sejumlah barang bukti lain.
Ia kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Dalam persidangan, Awong divonis bebas oleh majelis hakim pada 2012 silam. Jaksa tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya kasasi.
Di tingkat kasasi itulah Awong divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga memerintah agar Awong ditahan. Putusan itu diketok hakim MA pada 2014 lalu.
"Kita terima putusan ini pada 11 Agustus 2014 lalu. Sejak saat itu dia terus kita pantau untuk kita eksekusi tapi tidak berhasil. Baru hari ini dia berhasil kita tangkap," ungkap Himawan. (asp/asp)











































