"KBRI Seoul mengimbau WNI yang berada di Korea Selatan untuk menghormati hukum setempat dan menghindari tindakan atau aktivitas membahayakan keamanan bersama," kata Direktur Perlindungan WNI & Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu M Iqbal kepada detikcom, Jumat (20/11/2015).
Untuk mencegah bergabungnya WNI ke organisasi ekstrem, KBRI Seoul terus bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Indonesia yang ada di Korea untuk melakukan sosialisasi. Dalam rangka mencegah WNI overstayer, KBRI Seoul dan pemerintah pusat juga sudah membuat sebuah kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pihak keamanan Korea Selatan (Korsel) menahan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) bernama Abdullah Hasyim usia 32 tahun. Hasyim diketahui sudah berada di Korsel sejak tahun 2007.
Baca juga: Korea Selatan Tahan WNI yang Diduga Terlibat ISIS
Saat ini KBRI Seoul sedang melakukan investigasi terkait penahanan Hasyim dan terus melakukan pendampingan. Diketahui, Hasyim memiliki dua identitas yang berbeda.
"KBRI Seoul telah menerima informasi bahwa seorang WNI telah ditahan kepolisian Korea Selatan untuk pemeriksaan kemungkinan keterkaitan dengan organisasi teroris IS," kata Iqbal. (yds/fdn)











































