Pemeriksaan berlangsung tertutup di aula Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Jumat (20/11/2015) pagi. Satu camat diperiksa satu penyidik. Durasi pemeriksaan bervariasi. Bisa 2 jam, bisa 3 jam.
"Kalau lembaga penerima bansos tersebut tak ada, maka dibuat di-BAP Camat," kata ketua tim Satgasus Kejagung, Viktor Antonius, kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah camat yang hadir enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut dan memilih menghindar saat ditanya.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan.
Viktor mengaku dirinya tak mau berandai-andai soal kemungkinan penambahan tersangka Bansos. "Kita evaluasi dulu lah penyimpangan soal ini (bansos)," tutupnya. (try/try)










































